PERDES PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Administrator | 27 Februari 2020 14:24:27 | Peraturan Desa | 7 Kali
Lembaga Kemasyarakatan Desa dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat yang merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra pemerintah Desa dalam membantu pelaksanaan fungsi pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa
Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA SENDANG NOMOR 2 TAHUN 2020
Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Wilayah Desa
Kategori
Aparatur Desa
Layanan Mandiri
Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.
Masukan NIK dan PIN
Agenda
Sinergi Program
Komentar Terkini
Lokasi Kantor Desa

Alamat | : | Jl. Raya Sendang Batukali |
Desa | : | Sendang |
Kecamatan | : | Kalinyamatan |
Kabupaten | : | Jepara |
Kodepos | : | 59462 |
Telepon | : | |
: |
Statistik Pengunjung
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() |