MUSDESSUS BLT DD TAHUN 2024
Administrator | 17 Januari 2024 15:16:15 | Laporan Desa | 652 Kali
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, persyaratan penyaluran Dana Desa Tahun 2024 Desa harus menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa dengan Peraturan Petinggi Sendang Kecamatan KalinyamatanKabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah, maka pada hari ini :
Hari / Tanggal : Rabu, 17 Januari 2024
Waktu : Pukul 09.00 WIB
Tempat : Balai Desa Sendang
Telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dengan agenda penetapan KPM penerima BLT DD dihadiri oleh Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat ssebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir Terlampir.
Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber
Pimpinan Rapat : AGUS HUDALLAH (Ketua BPD) tokoh masyarakat
Sekretaris : DITA FETIANA (PEMDES) tokoh masyarakat
Narasumber : DWI JOKO D (PD Kalinyamatan)
Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) ini :
- Forum Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) telah melakukan validasi, finalisasi dan menetapkan data penerima BLT Dana Desa yang dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai berikut:
- Penerima BLT Dana Desa Tahun 2024 terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Bulan Desember Tahun 2024.
- Apabila terdapat KPM yang meninggal dunia maka dapat digantikan oleh ahli waris dalam 1 (satu) KK sepanjang memenuhi kriteria sebagai Penerima BLT Dana Desa Tahun 2024.
- Apabila terdapat KPM yang mengundurkan diri atau tidak tidak memenuhi kriteria sebagai penerima KPM BLT Dana Desa atau KPM BLT Dana Desa yang meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris dalam 1 (satu) KK dan/atau ahli waris dalam 1 (satu) KK tidak memenuhi kriteria penerima BLT Dana Desa maka dapat digantikan oleh KPM Cadangan.
- KPM Penerima BLT Dana Desa Tahun 2024 sejumlah 50 KPM dan KPM Cadangan sejumlah 10 KPM.
- Penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima BLT Dana Desa secara tunai dan/atau non tunai setiap bulan dari Rekening Kas Desa kepada KPM Penerima BLT Dana Desa bank penyalur.
- Penyaluran BLT Dana Desa dibayarkan sebesar 300.000,- (Tiga ratus ribu) setiap bulan per KPM selama 12 bulan.
- Data calon KPM penerima BLT Dana Desa dan KPM Cadangan Tahun 2024 yang dinyatakan Memenuhi Syarat dilampirkan dalam Peraturan Petinggi Sendang yang selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati Jepara melalui Camat
Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dokumen Lampiran : MUSDESSUS BLT DD TA.2024
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Wilayah Desa
Kategori
Aparatur Desa
Layanan Mandiri
Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.
Masukan NIK dan PIN
Agenda
Sinergi Program
Komentar Terkini
Lokasi Kantor Desa

Alamat | : | Jl. Raya Sendang Batukali |
Desa | : | Sendang |
Kecamatan | : | Kalinyamatan |
Kabupaten | : | Jepara |
Kodepos | : | 59462 |
Telepon | : | |
: |
Statistik Pengunjung
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() |