MUSDESSUS BLT DD TAHUN 2024

Administrator | 17 Januari 2024 15:16:15 | Laporan Desa | 652 Kali

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, persyaratan penyaluran Dana Desa Tahun 2024 Desa harus menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa dengan Peraturan Petinggi Sendang Kecamatan KalinyamatanKabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah, maka pada hari ini :

 

Hari / Tanggal     : Rabu, 17 Januari 2024

Waktu                   : Pukul  09.00 WIB

Tempat                 : Balai Desa Sendang

 

Telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dengan agenda penetapan KPM penerima BLT DD dihadiri oleh  Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat ssebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir Terlampir.

 

Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber

Pimpinan Rapat   : AGUS HUDALLAH  (Ketua BPD)     tokoh masyarakat

Sekretaris             : DITA FETIANA  (PEMDES)     tokoh masyarakat

Narasumber          : DWI JOKO D (PD Kalinyamatan)

 

Setelah dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap agenda di atas selanjutnya seluruh peserta Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) menyetujui serta memutuskan beberapa hal yang berketetapan menjadi keputusan akhir dari Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) ini :

 

  1. Forum Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) telah melakukan validasi, finalisasi dan menetapkan data penerima BLT Dana Desa yang dinyatakan Memenuhi Syarat sebagai berikut:
  2. Penerima BLT Dana Desa Tahun 2024 terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Bulan Desember Tahun 2024.
  3. Apabila terdapat KPM yang meninggal dunia maka dapat digantikan oleh ahli waris dalam 1 (satu) KK sepanjang memenuhi kriteria sebagai Penerima BLT Dana Desa Tahun 2024.
  4. Apabila terdapat KPM yang mengundurkan diri atau tidak tidak memenuhi kriteria sebagai penerima KPM BLT Dana Desa atau KPM BLT Dana Desa yang meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris dalam 1 (satu) KK dan/atau ahli waris dalam 1 (satu) KK tidak memenuhi kriteria penerima BLT Dana Desa maka dapat digantikan oleh KPM Cadangan.
  5. KPM Penerima BLT Dana Desa Tahun 2024 sejumlah 50 KPM dan KPM Cadangan sejumlah 10 KPM.
  6. Penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) penerima BLT Dana Desa secara tunai dan/atau non tunai setiap bulan dari Rekening Kas Desa kepada KPM Penerima BLT Dana Desa bank penyalur.
  7. Penyaluran BLT Dana Desa dibayarkan sebesar 300.000,- (Tiga ratus ribu) setiap bulan per KPM selama 12 bulan.

 

 

  1. Data calon KPM penerima BLT Dana Desa dan KPM Cadangan Tahun 2024 yang dinyatakan Memenuhi Syarat dilampirkan dalam Peraturan Petinggi Sendang yang selanjutnya akan dilaporkan kepada Bupati Jepara melalui Camat

 

Demikianlah Berita Acara ini dibuat dan disahkan dengan penuh tanggung jawab agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Dokumen Lampiran : MUSDESSUS BLT DD TA.2024


Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Wilayah Desa

Aparatur Desa

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Agenda

Sinergi Program

Komentar Terkini

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sendang Batukali
Desa : Sendang
Kecamatan : Kalinyamatan
Kabupaten : Jepara
Kodepos : 59462
Telepon :
Email :

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung