MUSDESSUS BLT DD TAHUN 2025

Administrator | 15 Januari 2025 20:59:55 | Peraturan Desa | 6 Kali

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK/2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa,Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggara 2025, persyaratan penyaluran Dana Desa Tahun 2025 Desa harus menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa dengan Keputusan Petinggi Sendang Kecamatan Kalinyamatan Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah, maka pada hari ini :

 

Hari / Tanggal     : Rabu, 15 Januari 2025

Waktu                   : Pukul  09.00 WIB - Selesai

Tempat                 : Balai Desa Sendang

 

Telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dengan agenda penetapan KPM penerima BLT DD dihadiri oleh  Pemerintah Desa, BPD dan unsur masyarakat ssebagaimana tercantum dalam Daftar Hadir Terlampir.

 

Unsur Pimpinan Rapat dan Narasumber

Pimpinan Rapat   : Agus Hudallah  (Ketua BPD) tokoh masyarakat

Sekretaris             : Dita Fetiana  (PEMDES)         tokoh masyarakat

Narasumber          : Lailatul Arifah (Kasi PMD Kalinyamatan)

Dokumen Lampiran : SK PETINGGI TTG DAFTAR KPM PENERIMA BLT DD TA.2025


Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Wilayah Desa

Aparatur Desa

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Agenda

Sinergi Program

Komentar Terkini

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sendang Batukali
Desa : Sendang
Kecamatan : Kalinyamatan
Kabupaten : Jepara
Kodepos : 59462
Telepon :
Email :

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung