MUSDESSUS BLT DANA DESA TA.2021

Administrator | 21 Januari 2021 16:54:29 | Agenda Desa | 6 Kali

Berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, persyaratan penyaluran Dana Desa Tahun 2021 Desa harus menetapkan penerima Bantuan Langsung Tunai yang bersunber dari Dana Desa dengan Peraturan Petinggi Sendang Kecamatan KalinyamatanKabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah, maka pada hari ini :

 

Hari dan Tanggal       : Kamis, 21 Januari 2021

Waktu                            : Pukul 20.00 WIB

Tempat                         : Balai Desa Sendang

Dokumen Lampiran : PERPET NO 2 BLT DANA DESA KEPADA KPM


Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Wilayah Desa

Aparatur Desa

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Agenda

Sinergi Program

Komentar Terkini

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sendang Batukali
Desa : Sendang
Kecamatan : Kalinyamatan
Kabupaten : Jepara
Kodepos : 59462
Telepon :
Email :

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung