PERDES LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI APBDES TA.2019

Administrator | 16 Januari 2020 14:19:47 | Peraturan Desa | 20 Kali

Sesuai dengan ketentuan Pasal 70 ayat (1)  dan ayat (2) Peraturan Bupati Jepara Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Petinggi menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada Bupati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;

Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA SENDANG NOMOR 1 TAHUN 2020


Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Wilayah Desa

Aparatur Desa

Layanan Mandiri


Silakan datang atau hubungi operator desa untuk mendapatkan kode PIN anda.

Masukan NIK dan PIN

Agenda

Sinergi Program

Komentar Terkini

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Sendang Batukali
Desa : Sendang
Kecamatan : Kalinyamatan
Kabupaten : Jepara
Kodepos : 59462
Telepon :
Email :

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung